BAB I
PENDAHULUAN
A. Pengertian
Privatisasi
Menurut UU Nomor 19 tahun 2003 tentang
BUMN, Privatisasi adalah penjualan saham persero (Perusahaan perseroan), baik
sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja
perusahaan,memperbesar manfaat bagi
negara dan masyarakat, serta memperluas saham oleh masyarakat.
Menurut
Savas (1980:3), privatisasi adalah tindakan untuk mengurangi peran sector
public atau meningkatkan peran sector swasta dalam suatu aktivitas atau dalam
suatu kepemilikan asset-aset organisasi. Konsekuensi logisnya adalah terjadi
perubahan peranan pemerintah, dari peran pemilik dan sekaligus pengelola
menjadi sekedar pemilik sebagian dan dengan demikian pemerintah akan lebih
dapat memfokuskan diri sebagai regulator. Sebagai regulator tentunya pemerintah
akan dapat lebih berfungsi sebagai wasit dan bebas dari benturan kepentingan
serta dapat dengan lugas menetapkan target-target sektoral yang hendak dicapai.
Pengurangan
campur tangan pemerintah memiliki tiga manfaat :
1.
Campur tangan
pemerintah dalam investasi atau modal serta dalam penentuan harga kenyataannya
menghambat rate of return.
2.
Campur tangan
pemerintah menghambat kemampuan perusahaan untuk bersaing
3.
Manfaat share of
employee akan memotivasi karyawan bekerja lebih giat dan efisien.
Privatisasi
dapat pula berarti :
1.
Denationalization,
yakni transfer atau pemindahan hak kepemilikan public ke privat secara total
maupun sebagian termasuk penjualan saham pemerintah dalam perusahaan Negara
2.
Liberatization, yakni
pemberian kebebasan berusaha yang berfokus pada kompetisi dalam penyediaan
barang dan jasa, dengan teknik bermacam-macam antara lain dengan deregulasi dan
competitive tendering.
a.
Deregulasi
adalah pembenahan kembali peraturan-peraturan yang selama ini menjadi
penghalang bagi penyediaan pelayanan public yang lebih kompetitif, efisien dan
efektif.
b.
Competitive
tendering adalah memperkenalkan suatu sistem kompetisi dalam pnyediaan barang
dan jasa public, dengan maksud untuk perbaikan efisiensi maupun harga.
B. Sekilas
tentang PT. Pertamina (Persero)
Sebagai
sebuah perusahaan milik negara yang bergerak di bidang usaha minyak dan gas
bumi beserta kegiatan usaha terkait lainnya baik di dalam maupun luar negeri,
Pertamina senantiasa berupaya untuk memberikan yang terbaik serta kontribusi
nyata bagi kesejahteraan bangsa dan negara dalam memanfaatkan setiap potensi
yang dimiliki Indonesia.
Upaya
perbaikan dan inovasi sesuai tuntutan kondisi global merupakan salah satu
komitmen Pertamina dalam setiap kiprahnya menjalankan peran strategis dalam
perekonomian nasional. Semangat terbarukan yang dicanangkan saat ini merupakan
salah satu bukti komitmen Pertamina dalam menciptakan alternatif baru dalam
penyediaan sumber energi yang lebih efisien dan berkelanjutan serta berwawasan
lingkungan. Dengan inisatif dalam memanfaatkan sumber daya dan potensi yang
dimiliki untuk mendapatkan sumber energi baru dan terbarukan di samping bisnis
utama yang saat ini dijalankannya, Pertamina bergerak maju dengan mantap untuk
mewujudkan visi perusahaan, Menjadi Perusahaan Energi Nasional Kelas Dunia.
Mendukung
visi tersebut, Pertamina menetapkan strategi jangka panjang perusahaan, yaitu
“Aggressive in Upstream, Profitable in Downstream”, dimana Perusahaan berupaya
untuk melakukan ekspansi bisnis hulu dan menjadikan bisnis sektor hilir migas
menjadi lebih efisien dan menguntungkan.
Pertamina
menggunakan landasan yang kokoh dalam melaksanakan kiprahnya untuk mewujudkan
visi dan misi perusahaan dengan menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang sesuai
dengan standar global best practice, serta dengan mengusung tata nilai korporat
yang telah dimiliki dan dipahami oleh seluruh unsur perusahaan, yaitu Clean,
Competitive, Confident, Customer-focused, Commercial dan Capable. Seiring
dengan itu Pertamina juga senantiasa menjalankan program sosial dan lingkungannya
secara terprogram dan terstruktur, sebagai perwujudan dari kepedulian serta
tanggung jawab perusahaan terhadap seluruh stakeholder-nya.
Sejak
didirikan pada 10 Desember 1957, Pertamina menyelenggarakan usaha minyak dan
gas bumi di sektor hulu hingga hilir. Bisnis sektor hulu Pertamina yang
dilaksanakan di beberapa wilayah di Indonesia dan luar negeri meliputi kegiatan
di bidang-bidang eksplorasi, produksi, serta transmisi minyak dan gas. Untuk
mendukung kegiatan eksplorasi dan produksi tersebut, Pertamina juga menekuni
bisnis jasa teknologi dan pengeboran, serta aktivitas lainnya yang terdiri atas
pengembangan energi panas bumi dan Coal Bed Methane (CBM). Dalam pengusahaan
migas baik di dalam dan luar negeri, Pertamina beroperasi baik secara independen
maupun melalui beberapa pola kerja sama dengan mitra kerja yaitu Kerja Sama
Operasi (KSO), Joint Operation Body (JOB), Technical Assistance Contract (TAC),
Indonesia Participating/ Pertamina Participating Interest (IP/PPI), dan Badan
Operasi Bersama (BOB).
Aktivitas
eksplorasi dan produksi panas bumi oleh Pertamina sepenuhnya dilakukan di dalam
negeri dan ditujukan untuk mendukung program pemerintah menyediakan 10.000 Mega
Watt (MW) listrik tahap kedua. Di samping itu Pertamina mengembangkan CBM atau
juga dikenal dengan gas metana batubara (GMB) dalam rangka mendukung program
diversifikasi sumber energi serta peningkatan pasokan gas nasional pemerintah.
Potensi
cadangan gas metana Indonesia yang besar dikelola secara serius yang dimana
saat ini Pertamina telah memiliki 6 Production Sharing Contract (PSC)-CBM.
Sektor
hilir Pertamina meliputi kegiatan pengolahan minyak mentah, pemasaran dan niaga
produk hasil minyak, gas dan petrokimia, dan bisnis perkapalan terkait untuk
pendistribusian produk Perusahaan. Kegiatan pengolahan terdiri dari: RU II
(Dumai), RU III (Plaju), RU IV (Cilacap), RU V (Balikpapan), RU VI (Balongan)
dan RU VII (Sorong).
Selanjutnya,
Pertamina juga mengoperasikan Unit Kilang LNG Arun (Aceh) dan Unit Kilang LNG
Bontang (Kalimantan Timur). Sedangkan produk yang dihasilkan meliputi bahan
bakar minyak (BBM) seperti premium, minyak tanah, minyak solar, minyak diesel,
minyak bakar dan Non BBM seperti pelumas, aspal, Liquefied Petroleum Gas (LPG),
Musicool, serta Liquefied Natural Gas (LNG), Paraxylene, Propylene, Polytam,
PTA dan produk lainnya.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Analisis
Kebijakan Privatisasi Menggunakan Rasio Keuangan
Kinerja Keuangan PT.
Pertamina (Persero) 5 tahun terakhir adalah sebagai berikut :
Dari data diatas dapat dilihat bahwa PT. Pertamina
(Persero) sebenarnya memiliki pendapatan yang cukup besar tetapi pendapatan
tersebut dikurangi biaya yang cukup besar juga sehingga membuat laba yang
diterima menjadi sangat kecil. Saya mencoba mencari Laporan Keuangan PT.
Pertamina (Persero) yang lebih lengkap yang menggambarkan tentang asset, modal
serta utangnya tetapi didalam Annual Report 2012 tidak dipublikasikan mungkin
dikarenakan perusahaan ini bukan perusahaan go publik.
Jika dilihat dari data diatas PT. Pertamina
(Persero) tidak dimungkinkan untuk melakukan privatisasi karena pendapatannya
cukup besar tetapi biaya-biayanya juga besar mengikuti pendapatan. ROA dan ROE
nya dari tahun ketahun sangat tidak stabil. Rasio utang PT. Pertamina (Persero)
cukup tinggi, ini sangat berbahaya karena perusahaan yang sehat seharusnya
tidak memiliki rasio solvabilitas yang tinggi.
Total Asset Turn Over PT. Pertamina (Persero)
sudah cukup bagus dimana asset yang besar menghasilkan pendapatan yang lebih
besar lagi. Hanya saja TATO bukan satu-satunya Rasio yang dapat digunakan dalam
menilai kesehatan sebuah perusahaan.
B. Analisis
Kebijakan Privatisasi Menggunakan UU Pasal 33
Pengelolaan Sumber Daya
Alam (SDA), dengan melihat berbagai aspek kehidupan terkait penyusunan
rancangan peraturan daerah (Raperda) sudah saatnya menjadi acuan sekaligus
sebagai patokan untuk ditetapkan dan diterapkan. Mengingat sumber ekonomi dan
kekayaan di negeri ini tidak lagi menjadi monopoli semata, melainkan berasaskan
kebersamaan dan kemerataan secara berkelanjutan. Secercah harapan dengan adanya
Raperda Kalimantan Barat diharapkan mampu mengakomodir situasi lingkungan saat
ini yang berasaskan pada pasal 33.
Sumber kebijakan tentang
pengelolaan sumber daya alam adalah Pasal 33 ayat (3), secara tegas Pasal 33
UUD 1945 beserta penjelasannya, melarang adanya penguasaan sumber daya alam
ditangan orang ataupun seorang. Dengan kata lain monopoli, tidak dapat
dibenarkan namun fakta saat ini berlaku di dalam praktek-praktek usaha, bisnis
dan investasi dalam bidang pengelolaan sumber daya alam sedikit banyak
bertentangan dengan prinsip pasal 33.
Bunyi pasal 33 UUD
1945 sebagai berikut : ayat (1) berbunyi; Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas azas kekeluargaan, ayat (2); Cabang-cabang produksi yang
penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara,
ayat (3) menyebutkan ; Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya
dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,
ayat (4), Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi
dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan
kesatuan ekonomi nasional dan ayat (5); Ketentuan lebih lanjut mengenai
pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Merujuk dari penjelasan diatas PT.
Pertamina (Persero) tidak mungkin untuk di privitasis karena perusahaan
tersebut menguasai dan mengelelola sumber daya alam yang diperuntukkan untuk
hajat hidup orang banyak. Ini adalah alasan utama mengapa PT. Pertamina
(Persero) tidak boleh diprivatisasi karena jika di swastakan mungkin
pengelolaannya akan merugikan masyarakat dan menentang UUD.
BAB III
PENUTUP
Dari pembahasan di halaman sebelumnya
dapat di simpulkan bahwa PT. Pertamina (Persero) dalam kondisi perusahaan
sehat, tidak sehat maupun bangkrut, perusahaan ini tidak boleh diprivatisasi
karena perusahaan ini menguasai hajat hidup orang banyak
0 comments:
Posting Komentar