Sabtu, 30 Agustus 2014

Makalah Privatisasi Perusahaan Publik PT. Pertamina (Persero) Tbk

BAB I
PENDAHULUAN

A.     Pengertian Privatisasi
Menurut UU Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN, Privatisasi adalah penjualan saham persero (Perusahaan perseroan), baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja perusahaan,memperbesar  manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas saham oleh masyarakat.
Menurut Savas (1980:3), privatisasi adalah tindakan untuk mengurangi peran sector public atau meningkatkan peran sector swasta dalam suatu aktivitas atau dalam suatu kepemilikan asset-aset organisasi. Konsekuensi logisnya adalah terjadi perubahan peranan pemerintah, dari peran pemilik dan sekaligus pengelola menjadi sekedar pemilik sebagian dan dengan demikian pemerintah akan lebih dapat memfokuskan diri sebagai regulator. Sebagai regulator tentunya pemerintah akan dapat lebih berfungsi sebagai wasit dan bebas dari benturan kepentingan serta dapat dengan lugas menetapkan target-target sektoral yang hendak dicapai.
Pengurangan campur tangan pemerintah memiliki tiga manfaat :
1.      Campur tangan pemerintah dalam investasi atau modal serta dalam penentuan harga kenyataannya menghambat rate of return.
2.      Campur tangan pemerintah menghambat kemampuan perusahaan untuk bersaing
3.      Manfaat share of employee akan memotivasi karyawan bekerja lebih giat dan efisien.
Privatisasi dapat pula berarti :
1.      Denationalization, yakni transfer atau pemindahan hak kepemilikan public ke privat secara total maupun sebagian termasuk penjualan saham pemerintah dalam perusahaan Negara
2.      Liberatization, yakni pemberian kebebasan berusaha yang berfokus pada kompetisi dalam penyediaan barang dan jasa, dengan teknik bermacam-macam antara lain dengan deregulasi dan competitive tendering.
a.       Deregulasi adalah pembenahan kembali peraturan-peraturan yang selama ini menjadi penghalang bagi penyediaan pelayanan public yang lebih kompetitif, efisien dan efektif.
b.      Competitive tendering adalah memperkenalkan suatu sistem kompetisi dalam pnyediaan barang dan jasa public, dengan maksud untuk perbaikan efisiensi maupun harga.

B.     Sekilas tentang PT. Pertamina (Persero)
Sebagai sebuah perusahaan milik negara yang bergerak di bidang usaha minyak dan gas bumi beserta kegiatan usaha terkait lainnya baik di dalam maupun luar negeri, Pertamina senantiasa berupaya untuk memberikan yang terbaik serta kontribusi nyata bagi kesejahteraan bangsa dan negara dalam memanfaatkan setiap potensi yang dimiliki Indonesia.
Upaya perbaikan dan inovasi sesuai tuntutan kondisi global merupakan salah satu komitmen Pertamina dalam setiap kiprahnya menjalankan peran strategis dalam perekonomian nasional. Semangat terbarukan yang dicanangkan saat ini merupakan salah satu bukti komitmen Pertamina dalam menciptakan alternatif baru dalam penyediaan sumber energi yang lebih efisien dan berkelanjutan serta berwawasan lingkungan. Dengan inisatif dalam memanfaatkan sumber daya dan potensi yang dimiliki untuk mendapatkan sumber energi baru dan terbarukan di samping bisnis utama yang saat ini dijalankannya, Pertamina bergerak maju dengan mantap untuk mewujudkan visi perusahaan, Menjadi Perusahaan Energi Nasional Kelas Dunia.
Mendukung visi tersebut, Pertamina menetapkan strategi jangka panjang perusahaan, yaitu “Aggressive in Upstream, Profitable in Downstream”, dimana Perusahaan berupaya untuk melakukan ekspansi bisnis hulu dan menjadikan bisnis sektor hilir migas menjadi lebih efisien dan menguntungkan.
Pertamina menggunakan landasan yang kokoh dalam melaksanakan kiprahnya untuk mewujudkan visi dan misi perusahaan dengan menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang sesuai dengan standar global best practice, serta dengan mengusung tata nilai korporat yang telah dimiliki dan dipahami oleh seluruh unsur perusahaan, yaitu Clean, Competitive, Confident, Customer-focused, Commercial dan Capable. Seiring dengan itu Pertamina juga senantiasa menjalankan program sosial dan lingkungannya secara terprogram dan terstruktur, sebagai perwujudan dari kepedulian serta tanggung jawab perusahaan terhadap seluruh stakeholder-nya.
Sejak didirikan pada 10 Desember 1957, Pertamina menyelenggarakan usaha minyak dan gas bumi di sektor hulu hingga hilir. Bisnis sektor hulu Pertamina yang dilaksanakan di beberapa wilayah di Indonesia dan luar negeri meliputi kegiatan di bidang-bidang eksplorasi, produksi, serta transmisi minyak dan gas. Untuk mendukung kegiatan eksplorasi dan produksi tersebut, Pertamina juga menekuni bisnis jasa teknologi dan pengeboran, serta aktivitas lainnya yang terdiri atas pengembangan energi panas bumi dan Coal Bed Methane (CBM). Dalam pengusahaan migas baik di dalam dan luar negeri, Pertamina beroperasi baik secara independen maupun melalui beberapa pola kerja sama dengan mitra kerja yaitu Kerja Sama Operasi (KSO), Joint Operation Body (JOB), Technical Assistance Contract (TAC), Indonesia Participating/ Pertamina Participating Interest (IP/PPI), dan Badan Operasi Bersama (BOB).
Aktivitas eksplorasi dan produksi panas bumi oleh Pertamina sepenuhnya dilakukan di dalam negeri dan ditujukan untuk mendukung program pemerintah menyediakan 10.000 Mega Watt (MW) listrik tahap kedua. Di samping itu Pertamina mengembangkan CBM atau juga dikenal dengan gas metana batubara (GMB) dalam rangka mendukung program diversifikasi sumber energi serta peningkatan pasokan gas nasional pemerintah.
Potensi cadangan gas metana Indonesia yang besar dikelola secara serius yang dimana saat ini Pertamina telah memiliki 6 Production Sharing Contract (PSC)-CBM.
Sektor hilir Pertamina meliputi kegiatan pengolahan minyak mentah, pemasaran dan niaga produk hasil minyak, gas dan petrokimia, dan bisnis perkapalan terkait untuk pendistribusian produk Perusahaan. Kegiatan pengolahan terdiri dari: RU II (Dumai), RU III (Plaju), RU IV (Cilacap), RU V (Balikpapan), RU VI (Balongan) dan RU VII (Sorong).
Selanjutnya, Pertamina juga mengoperasikan Unit Kilang LNG Arun (Aceh) dan Unit Kilang LNG Bontang (Kalimantan Timur). Sedangkan produk yang dihasilkan meliputi bahan bakar minyak (BBM) seperti premium, minyak tanah, minyak solar, minyak diesel, minyak bakar dan Non BBM seperti pelumas, aspal, Liquefied Petroleum Gas (LPG), Musicool, serta Liquefied Natural Gas (LNG), Paraxylene, Propylene, Polytam, PTA dan produk lainnya.




BAB II
PEMBAHASAN

A.     Analisis Kebijakan Privatisasi Menggunakan Rasio Keuangan
Kinerja Keuangan PT. Pertamina (Persero) 5 tahun terakhir adalah sebagai berikut :
Dari data diatas dapat dilihat bahwa PT. Pertamina (Persero) sebenarnya memiliki pendapatan yang cukup besar tetapi pendapatan tersebut dikurangi biaya yang cukup besar juga sehingga membuat laba yang diterima menjadi sangat kecil. Saya mencoba mencari Laporan Keuangan PT. Pertamina (Persero) yang lebih lengkap yang menggambarkan tentang asset, modal serta utangnya tetapi didalam Annual Report 2012 tidak dipublikasikan mungkin dikarenakan perusahaan ini bukan perusahaan go publik.
Jika dilihat dari data diatas PT. Pertamina (Persero) tidak dimungkinkan untuk melakukan privatisasi karena pendapatannya cukup besar tetapi biaya-biayanya juga besar mengikuti pendapatan. ROA dan ROE nya dari tahun ketahun sangat tidak stabil. Rasio utang PT. Pertamina (Persero) cukup tinggi, ini sangat berbahaya karena perusahaan yang sehat seharusnya tidak memiliki rasio solvabilitas yang tinggi.
Total Asset Turn Over PT. Pertamina (Persero) sudah cukup bagus dimana asset yang besar menghasilkan pendapatan yang lebih besar lagi. Hanya saja TATO bukan satu-satunya Rasio yang dapat digunakan dalam menilai kesehatan sebuah perusahaan.




B.     Analisis Kebijakan Privatisasi Menggunakan UU Pasal 33
Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA), dengan melihat berbagai aspek kehidupan terkait penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) sudah saatnya menjadi acuan sekaligus sebagai patokan untuk ditetapkan dan diterapkan. Mengingat sumber ekonomi dan kekayaan di negeri ini tidak lagi menjadi monopoli semata, melainkan berasaskan kebersamaan dan kemerataan secara berkelanjutan. Secercah harapan dengan adanya Raperda Kalimantan Barat diharapkan mampu mengakomodir situasi lingkungan saat ini yang berasaskan pada pasal 33.
Sumber kebijakan tentang pengelolaan sumber daya alam adalah Pasal 33 ayat (3), secara tegas Pasal 33 UUD 1945 beserta penjelasannya, melarang adanya penguasaan sumber daya alam ditangan orang ataupun seorang. Dengan kata lain monopoli, tidak dapat dibenarkan namun fakta saat ini berlaku di dalam praktek-praktek usaha, bisnis dan investasi dalam bidang pengelolaan sumber daya alam sedikit banyak bertentangan dengan prinsip pasal 33.
Bunyi pasal 33 UUD 1945 sebagai berikut : ayat (1) berbunyi; Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan, ayat (2); Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara, ayat (3) menyebutkan ; Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, ayat (4), Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional dan ayat (5); Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Merujuk dari penjelasan diatas PT. Pertamina (Persero) tidak mungkin untuk di privitasis karena perusahaan tersebut  menguasai dan mengelelola  sumber daya alam yang diperuntukkan untuk hajat hidup orang banyak. Ini adalah alasan utama mengapa PT. Pertamina (Persero) tidak boleh diprivatisasi karena jika di swastakan mungkin pengelolaannya akan merugikan masyarakat dan menentang UUD.











BAB III
PENUTUP

Dari pembahasan di halaman sebelumnya dapat di simpulkan bahwa PT. Pertamina (Persero) dalam kondisi perusahaan sehat, tidak sehat maupun bangkrut, perusahaan ini tidak boleh diprivatisasi karena perusahaan ini menguasai hajat hidup orang banyak

0 comments:

Posting Komentar